Negara Harus Pastikan RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Bukan kita (Masyarakat Adat) yang merusak bumi, bukan kita penambang, bukan kita yang bikin emisi. Justru sebaliknya, Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan terbaik, ditengah dunia mencari solusi mengatasi krisis iklim,” 

Sekjend AMAN Rukka Sombolinggi

Rumah AMAN

Pusat Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Masyarakat Adat

selamatkan pulau Enggano

pulau Enggano terletak disamudera hindia, pulau Enggano adalah pulau yang terluar, yang di diami oleh suku asli Enggano,yang terbagi dari 6 suku, 5 suku asli, suku kauno, suku kaharuba, suku kaohua, suku kaharubi, suku kaitora, 1 suku pendatang ( suku kamay). dimana setiap suku diketuai ketua suku, suku kamay menjadi kepala suku.

pualu Enggano luas kira-kira 39875 ha, dengan jumlah penduduk sekitar lebih kurang 6000 jiwa terdiri dari satu kecamatan,kecamatan Enggano dan enam desa yaitu desa kayapu, desa kaana, desa malakoni, desa meok, desa banjarsari. disetiap desa di pimpin kepala desa. di Enggano ada lembaga adat yang masih diakui oleh masyarakat Enggano sampai saat ini. yang mengatur dan mengkordinir lembaga adat seluruh ketua dan kepala suku disebut pabuki.

masyarakat Enggano terdiri dari petani, nelaya, pns, masyarakat Enggano pada umumnya banyak bertani kebun dan bersawah serta berternak. penghasilan masyarakat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka, seprti brkebun pisang, jengkol, cengkeh, kakau, kepala(kopra), emping malinjo. hasil bumi di jual ke Bengkulu dengan melalui transportasi laut. yaitu kapal  feri, dan kapal perintis. dengan keberangakatan kapal feri 2 kali dalam seminggu, dan pesawat susi air juga 2 kali seminggu penerbangan ke Engano.

dengan keoerkembangan zaman kini pulau Enggano telah banyak pendatang yang mau berkebun. maka dari itu ada pro kontak horizotal. karena setiap pendatang yang sudah melapor dengan kepala suku kamay, maka mereka akan di berih tanah untuk membuat kebun.

ada program dari pemerintah untuk membangun transmigrasi di desa malakoni dengan adanya transmigrasi yang baru di bangun tersebut banyak masyarakat Enggano yang tidak setuju, karena akan merusak tantanan hutan yang telah lama terjaga dan lestari dengan baik. Dengan adanya pembangun trans di desa Malakoni.

pembanguan transmigrasi itu, ada yang di lakukan oleh PT. kelapa makmur telah menggunakan pasir pantai Enggano. sedangkan perjanjian di lembaga adat tidak boleh menggunakan pasir pantai apa bila dana yang di gunakan diatas rp 250000 juta, bahan harus di gunakan bahan yang luar pulau, dengan kata lain pasir harus di datangkan dari Bengkulu.

masyarakat Enggano minta kepada pemerintahan kabupaten Bengkulu Utara untuk mengehentikan proyek trans di desa malakoni, apa bila masih menggunakan pasir pantai Enggano. karena masyarakat telah melihat pantai mulai abrasi. yang pasir pantainya telah di keruk dengan menggunakan alat berat.

Scroll to Top