Negara Harus Pastikan RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Bukan kita (Masyarakat Adat) yang merusak bumi, bukan kita penambang, bukan kita yang bikin emisi. Justru sebaliknya, Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan terbaik, ditengah dunia mencari solusi mengatasi krisis iklim,” 

Sekjend AMAN Rukka Sombolinggi

Rumah AMAN

Pusat Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Masyarakat Adat

RUU Hak Atas Tanah Adat, Senator Perkuat Pemenuhan Hak Masyarakat Adat

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Atas Tanah Adat.

Senator termuda Indonesia, Riri Damayanti John Latief, mengatakan, RUU tentang Hak Atas Tanah Adat diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.

“Kita berharap regulasi ini nanti dapat menyelesaikan berbagai polemik masyarakat adat yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bengkulu. Misalnya masyarakat adat Sengkuang di Kabupaten Kepahiang. Regulasi ini kita harapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat seperti itu,” kata Riri kepada jurnalis.

Selain itu, lanjut Riri, ia juga menargetkan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat ini dapat menjadi sumber penyelesaian terhadap berbagai kebijakan Pemerintah saat ini yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat adat.

“Misalnya terhadap program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Sejumlah masyarakat di Bengkulu mempertanyakan penerapan TORA di wilayah adat. Apakah sudah mencakup seluruh masyarakat adat atau belum. RUU ini kita harap dapat menyelesaikan perkara-perkara semacam ini,” ungkapnya.

Perempuan yang mendapatkan gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Kecamatan Tapus Kabupaten Lebong ini menambahkan, RUU ini kelak juga dia harapkan dapat mendukung masyarakat adat untuk mengembangkan taraf kehidupannya.

“Misal begini, Oktober 2017 kemarin Presiden Joko Widodo memberikan surat pengakuan dan pemberian hak pengelolaan hutan adat kepada sembilan masyarakat hukum adat di Istana Negara. Salah satu yang menerima hak pengelolaan hutan adat adalah Reynaldi dari Bengkulu Utara. Rencananya mau buat hutan wisata tanpa merusak fungsi hutan. Tapi dananya dari mana? Harapan saya RUU ini nanti dapat menjembatani kebutuhan ini,” tukas Riri.

Sebelumnya, Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika menyatakan, pihaknya terus melakukan inventarisasi materi RUU tentang Hak Atas Tanah Adat dan telah masuk ke tahap pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pasek menargetkan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat ini nanti akan rampung menjadi Undang-Undang (UU) maksimal saat masa jabatan DPD RI berakhir tahun 2019 mendatang. [Gayatri Sukarti]

Sumber : pedomanbengkulu.com

Scroll to Top