Negara Harus Pastikan RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Bukan kita (Masyarakat Adat) yang merusak bumi, bukan kita penambang, bukan kita yang bikin emisi. Justru sebaliknya, Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan terbaik, ditengah dunia mencari solusi mengatasi krisis iklim,” 

Sekjend AMAN Rukka Sombolinggi

Rumah AMAN

Pusat Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Masyarakat Adat

Punahnya Kain Delamak Warisan Suku Rejang

 

Meninggalnya perajin tenun Meninggalnya para tetua pewaris tenun delamak dan ambin dogan melegitimasi punahnya generasi penenun kain khas masyarakat adat rejang ini. Tak banyak generasi saat ini merasa khawatir dengan punahnya tenun delamak. Bahkan tidak sedikit generasi muda suku Rejang mengetahui bahwa ada kain lebih tua usianya dibandingkan batik besurek yang telah familiar, yakni tenun delamak dan ambin dogan. Berbeda dengan Ahmad Barizi, sejak 20 tahun lalu ia sudah gelisah dengan punahnya tenun tua asal Bengkulu itu. Beberapa usaha ia lakukan untuk melestarikan tenun delamak dengan caranya sendiri. “Saya kumpulkan ratusan jenis tenun delamak dan ambin dogan bersama mendiang ayah. Ini usaha untuk menyelamatkan tenun delamak dari kepunahan,” ujar desainer itu. Ia juga sudah memberikan masukan pada pemerintah daerah untuk melakukan upaya menghidupkan kembali keahlian tenun delamak bagi pemuda. “Tujuannya cuma satu, agar tenun delamak dan ambin dogan kembali hidup,” paparnya. Saat ini sudah tidak ada lagi para perajin tenun. Ia menyatakan siap membantu pemerintah untuk melestarikan dan menghidupkan lagi keahlian menenun kain delamak dan ambin dogan. Baca juga: Selamatkan Batik Besurek Khas Bengkulu! Penguatan melalui Perda Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Deff Tri, menyatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sedang menggodok Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Rejang Lebong. “Raperda yang sedang digodok Pemkab dan DPRD Rejang Lebong merupakan kunci penting bagi upaya pelestarian tenun delamak dan ambin dogan. Raperda juga harus memberikan jaminan bahwa pemerintah wajib melakukan upaya penegakan kembali warisan budaya, adat, termasuk hukumnya,” ucap Deff. Melalui Perda itu, menurut Deff, pekerjaan pelestarian warisan adat yang dilakukan oleh anggota masyarakat seperti Ahmad Barizi menjadi mudah dan wajib difasilitasi pemerintah daerah. Raperda berbicara pemenuhan hak-hak masyarakat adat, di dalamnya juga mencakup memenuhi kewajiban pemerintah menghidupkan kembali warisan budaya seperti tenun delamak yang saat ini sudah punah. “Tenun delamak harus dihidupkan kembali agar sejajar dengan tenun-tenun terkenal dari wilayah lain di seluruh nusantara,” ujar Deff Tri.

Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor : Erwin Hutapea

Sumber: Kompas.com

Scroll to Top