Negara Harus Pastikan RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Bukan kita (Masyarakat Adat) yang merusak bumi, bukan kita penambang, bukan kita yang bikin emisi. Justru sebaliknya, Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan terbaik, ditengah dunia mencari solusi mengatasi krisis iklim,” 

Sekjend AMAN Rukka Sombolinggi

Rumah AMAN

Pusat Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Masyarakat Adat

Masyarakat Adat Bengkulu Dorong Percepatan Reforma Agraria

Kelompok masyarakat adat Provinsi Bengkulu mendukung percepatan program reforma agraria yakni pengakuan wilayah adat di 14 lokasi yang sudah dipetakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu.

“Sudah ada 14 peta wilayah adat yang secara bertahap diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengakuan,” kata Ketua Pengurus Daerah AMAN Bengkulu Deff Tri Hamri di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu di sela-sela pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) AMAN Bengkulu ke-III yang digelar di Curup, Kabupaten Rejanglebong pada 11-14 Desember 2017.

Percepatan reforma agraria menurut Deff juga menjadi salah satu topik bahasan peserta Muswil yang terdiri dari perwakilan 40 komunitas adat yang ada di Provinsi Bengkulu.

Secara nasional lanjut dia, AMAN telah menyerahkan 604 peta wilayah adat yang terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meliputi 6.801.245 hektare wilayah adat.

?Peta ini sedang dalam proses untuk dimasukkan dalam kebijakan satu peta Indonesia,? ujarnya.

Sementara di Provinsi Bengkulu, pemetaan wilayah adat yang sudah tuntas yakni peta wilayah adat Suku Enggano yang mendiami pulau terluar Provinsi Bengkulu yakni Pulau Enggano.

Saat ini, AMAN sedang mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pulau Enggano di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Lebih lanjut, Deff mengatakan pengakuan wilayah adat memiliki landasan kuat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan antara lain Amandemen UUD 1945 pasal 28i dan 29a. Berikutnya dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengakui hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.

Ada pula UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakui hak masyarakat adat atas kearifan tradisional dalam pengelolaan lingkungan hidup. ***4***
Pewarta : Helti Marini Sipayung
Sumber : bengkulu.antaranews.com

Scroll to Top