Hak tenurial atau status penguasaan dan akses atas hutan bagi 26 masyarakat adat di Provinsi Bengkulu masih semu. “Hak tenurial masyarakat adat masih semu, terbukti banyak masyarakat adat di Bengkulu tersingkir dari ruang kelola terhadap hutan.” Salah satu contoh yang terjadi masyarakat adat Serawai Semidang Sakti di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang kehilangan hak tenurial akibat operasi PTPN VII.
Masyarakat adat berupaya merebut kembali hak kelola mereka, namun dituduh menghalang-halangi aktivitas perusahaan milik negara tersebut. Contoh lain, tiga masyarakat adat di Kabupaten Kaur yakni masyarakat adat Semende Muara Sahung, Marta Tetap Tanjung Agung dan Marga Sambat yang tersingkir akibat kehadiran perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining.
“Bukan hanya merampas akses mereka terhadap hutan, bahkan lahan perkebunan yang selama ini masyarakat menggantungkan hidupnya, juga diserobot perusahaan atas izin negara, sejak ratusan tahun Turun Temurun dari nenek moyang mereka hutan merupakan segalanya yang menyediakan apa saja yang mereka perlukan, sekaligus menjadi identitas mereka.
Khusus di Provinsi Bengkulu, terdapat 26 masyarakat adat yang belum memiliki akses terhadap hutan di tempat asal mereka, Hutan yang sudah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat sudah hampir punah karena pengelolaan amburadul oleh pemerintah.”
Pemerintah hanya memandang hutan sebagai investasi. Peraturan perundangan disusun untuk mempermudah investasi, mengabaikan kebutuhan masyarakat adat. Haitama mengingatkan dalam forum Konferensi Internasional Tentang Tenurial Hutan, Tata Pemerintahan dan Tata Wirausaha Kehutahan di Senggigi Nusa Tenggara Barat pada Juli 2011 merekomendasikan beberapa bagi pemerintah Indonesia.
Rekomendasi pertama, kata dia, pemerintah harus mengawal regulasi kehutanan dengan melihat prinsip-prinsip yang sudah ada di PBB serta menyederhanakan peraturan yang sudah ada di dalam negeri. Kedua, berupa sertifikasi pengelolaan hutan lestari untuk semua operator seperti pengusaha, masyarakat, dan pihak lain untuk menjamin pengelolaan hutan yang baik.
Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan dan mengakui peranan wanita di sekitar wilayah hutan yang selama ini termarginalkan. Keempat, membentuk institusi atau badan yang dapat menyelesaikan konflik tenurial dan pengelolaan hutan, bukan hanya konflik soal hak kepemilikan. Kelima, pembuatan peta lahan hutan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia pasca konferensi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hak Masyarakat Adat Bengkulu Masih Tersisih”, https://sains.kompas.com/read/2011/12/08/2024192/Hak.Masyarakat.Adat.Bengkulu.Masih.Tersisih.
Penulis : Yunanto Wiji Utomo